• 5 tahun yang lalu
Artikel Selengkapnya: https://www.suara.com/news/2019/12/05/201203/baywalk-mal-pluit-disegel-karena-tunggak-pajak-rp-54-miliar

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama tim Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel Baywallk Mall, Pluit Jakarta Utara pada Kamis (5/12/2019) sore.

Penyegelan yang dilakukan melalui pemasangan stiker itu lantaran pusat perbelanjaan itu dianggap menunggak pajak sebesar Rp 5,4 Miliar.

Pemasangan stiker segel bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' itu dilakukan petugas di lobi mal. Ada dua stike yang dipasang di kaca oleh petugas.

#KPK #Baywalk #PajakPBB

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan