Ini Fatwa MUI Soal Shalat Jumat

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Din Syamsuddin, mengimbau umat muslim untuk sementara mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di rumah dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, yakni wabah virus corona.

Berdasarkan pandangan agama yang mengacu pada Al Quran, hadits, dan prinsip Islam, maka Shalat Jumat yang ditiadakan itu bisa diganti dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.

Sementara itu, Masjid Istiqlal di Jakarta memutuskan menunda pelaksanaan Shalat Jumat selama dua pekan ke depan.

Meski tak menggelar Shalat Jumat, Masjid Istiqlal tetap mengadakan Shalat Zuhur.

Masjid Istiqlal menjalankan instruksi dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Majelis Ulama Indonesia atau MUI, serta Dewan Masjid Indonesia atau DMI, demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Walaupun demikian, Masjid Istiqlal tetap mengumandangkan adzan lima waktu, tetapi tidak melakukan shalat berjemaah.