Kritisi Kebijakan Pemerintah Warga di Bawah Usia 45 Tahun Boleh Bekerja

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Sejumlah pihak menanggapi kebijakan pemerintah yang mengijinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas terlalu beresiko dan belum matang.

Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo menjelaskan pekerja dibawah usia 45 tahun boleh kembali beraktivitas asalkan masuk dalam sebelas kategori bidang usaha yang diijinkan.

Seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri dan pelayanan dasar pada objek objek vital.

Organisasi Pengusaha Indonesia KADIN mengkritisi kebijakan ini.

Kebijakan ini dinilai terlalu beresiko karena meski pasien dengan covid-19 dengan usia dibawah 45 tahun kecil namun orang dengan kategori ini masih tetap rentan menjadi carrier atau pembawa virus.

Wakil ketua umum KADIN Indonesia bidang hubungan internasional shinta wijaya kamdani meminta pemerintah lebih fokus pada stabilisasi kemampuan jual beli di pasar.

Dianjurkan