Pemerintah Sebut PSBB Harus Diperketat Hingga Tingkat RT

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto menekankan bahwa pemerintah belum melakukan pelonggaran PSBB.

Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Ahmad Yurianto, beberapa daerah di Indonesia memiliki kurva positif virus corona atau Covid-19 yang masih bergerak naik dengan angka yang fluktuatif.

Hal ini membuat Presiden Jokowi memerintahkan agar PSBB harus diperketat hingga tingkat RT.

Selain memperketat PSBB, saat ini yang terus dilakukan pemerintah adalah membuat kajian penghitungan dan skenario untuk kemudian dilakukan relaksasi PSBB.

Sementara itu, update kasus positif corona di Indonesia hingga 20 Mei 2020, total pasien positif bertambah menjadi total 19.189 kasus.

Didapati kenaikan pasien konfirmasi Covid-19 sebanyak 693 orang, sehingga total kasus 19.189 pasien positif.

Sedangkan, pasien sembuh bertambah 108 orang, sehingga total menjadi 4.575 pasien sembuh.

Namun, masih terjadi pasien postitif corona yang meninggal, yakni sebanyak 21 orang, sehingga total pasien meninggal adalah 1.242 orang.

Dianjurkan