Setelah Lebaran, 6.364 Kendaraan Dilarang Masuk ke Jakarta

  • 4 tahun yang lalu
KARAWANG, KOMPAS.TV - Untuk mencegah meningkatnya penyebaran virus corona, petugas gabungan kini masih terus berupaya menghalau arus balik pemudik, menuju ibu kota DKI Jakarta.

Hal ini bahkan sudah dilakukan, jauh di titik perbatasan antar kabupaten-kota dan provinsi.

Pasca-lebaran, petugas gabungan terus lakukan pemeriksaan kendaraan, yang akan keluar maupun Jakarta.

Di titik pengecekan kalimalang, jakarta timur, sedikitnya 40 sepeda motor diminta putar balik karena tidak memiliki surat izin keluar masuk. Ada pula enam mobil pribadi yang diminta putar balik.

Hal yang sama juga dilakukan di perbatasan Depok - Jakarta, di jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Pengendara yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk diminta putar balik.

Dinas perhubungan DKI Jakarta menyebut, setidaknya ada lebih dari satu juta pemudik, yang patut diantisipasi kembali ke Jakarta.

Hal serupa juga terjadi di jalur arteri Karawang-Bekasi. Kendaraan pribadi roda dua dan empat, yang tak bisa menunjukkan SIKM, diminta untuk putar balik ke wilayah asal.

Sementara itu, di gerbang tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, personil gabungan memperketat penyekatan pengguna kendaraan bermotor, dengan menerapkan sistem kanalisasi.

Berdasarkan keterangan badan pengelola transportasi Jabodetabek, pencegahan arus balik ke Jakarta, akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.

Kendati demikian, belum ada batas waktu penerapan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, tentang surat izin keluar masuk Jakarta.
Antrean panjang kendaraan terjadi di akses masuk Jabodetabek tepatnya di perbatasan Karawang dan Bekasi, akibat pemeriksaan surat izin keluar masuk Jakarta oleh petugas.



Dianjurkan