Warga Positif Covid-19 Bisa Mencoblos di Pilkada

  • 4 tahun yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum KPU memastikan warga yang positif Covid-19 bisa ikut mencoblos di pilkada serentak 2020, tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua KPU Arief Budiman saat memantau langsung proses pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih pemilu serentak 2020, di kediaman Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Arief memastikan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid memang membutuhkan tambahan tahapan, termasuk penambahan anggaran untuk fasilitas pencegahan covid.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kesempatan bertatap muka dengan pihak kepala daerah, kpu serta bawaslu se Sulawesi Utara Kamis malam, 16 Juli 2020, menegaskan dalam tahapan pilkada nanti tidak ada kampanye akbar yang mengumpulkan masa. hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pada sejumlah kepala daerah dan kpu serta bawaslu se Sulawesi Utara bahwa dalam tahapan pilkada tidak ada kampanye akbar yang mengumpulkan masa dan juga tidak ada yang konvoi serta arak arakan.

Pihak pemerintah dan kpu telah sepakat bahwa dalam m tahapan kampanye nanti pada 26 September hingga 5 desember tidak ada kampanye akbar untuk mencegah Covid-19. Jika ada kontestan yang melanggar aturan tersebut, maka sanksi diskualifikasi akan diberlakukan. hal ini juga akan bisa menjadi teemuan bawaslu dilapangan.