Komplotan Pencuri Kabel Optik Dibekuk Kepolisian

  • 4 tahun yang lalu
GROBOGAN, KOMPAS.TV - Aparat Polres Grobogan, berhasil menangkap ke 6 Pelaku pencurian kabel serat Optik hanya dalam waktu 2 hari setelah mendapat laporan. SAT Reskrim Polres Grobogan langsung melakukan Patroli dan pengintaian malam hari, di sekitar Lokasi proyek pemasangan kabel serat Optik di Wilayah Grobogan.



Dalam Patroli tersebut Polisi mencurigai ada salah satu pick up yang bermuatan gulungan kabel serat Optik. Setelah dilakukan penyelidikan para pelaku tak berkutik dan mengakui aksi pencuriannya. Pelaku mengaku telah 2 kali menggasak gulungan kabel serat Optik di Wilayah Grobogan, pelaku menjualnya ke seseorang di wilayah Tegal, Jawa Tengah.



Untuk 1 unit gulungan kabel serat Optik, pelaku mengaku dijual dengan harga 20 Juta. Uang hasil penjualan dibagi dan di gunakan untuk kebutuhan sehari hari para pelaku.



Selain mengamankan ke 6 pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti alat pencurian, satu Unit gulungan kabel serat Optik serta mobil pick up yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang tersebut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara.



#Pencurian #Kriminal