Komplotan Pencuri Panel Tower Seluler Dibekuk Polisi

  • 3 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengamankan komplotan pelaku pencurian yakni, DT, AJS, AS, AT dan YGS yang kerap melakukan pencurian peralatan panel tower bernilai jutaan rupiah.



Para tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Randudongkal, Pemalang. Dalam melakukan aksinya para tersangka melakukan pencurian panel listrik tower seluler dengan cara memotong kawat pagar. Sehingga pagar berlubang dan menjadi akses masuk para tersangka.



Selanjutnya para tersangka merusak box tower, mematikan arus listrik lalu mengambil sejumlah panel. Para tersangka memiliki peran masing-masing ada yang bertugas untuk menentukan TKP pencurian, membobol panel tower dan mengawasi keadaan sekitar TKP.



Sampai saat ini, Polres Pemalang telah menerima 3 laporan polisi terkait curat yang dilakukan para tersangka di wilayah hukum Polres Pemalang.



Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229703/komplotan-pencuri-panel-tower-seluler-dibekuk-polisi

Dianjurkan