KPK Kumpulkan Bukti Jerat Mensos Juliari Batubara dengan Pasal Hukuman Mati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengklaim masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dengan hukuman maksimal pidana mati.
Link terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2020/12/06/180007/ditahan-kpk-kasus-bansos-corona-mensos-juliari-terpaksa-natalan-di-penjara
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penyidik hingga kekinian masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Selanjutnya, penyidik akan mempertimbangkan apakah penerapan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor itu dapat dipersangkakan atau tidak terhadap Juliari Batubara.
"Terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 (hukuman mati) itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Sementara itu, Firli mengemukakan, bahwa dalam perkara ini penyidik masih terfokus dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.
Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Sulistyo Jati K
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Link terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2020/12/06/180007/ditahan-kpk-kasus-bansos-corona-mensos-juliari-terpaksa-natalan-di-penjara
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penyidik hingga kekinian masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Selanjutnya, penyidik akan mempertimbangkan apakah penerapan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor itu dapat dipersangkakan atau tidak terhadap Juliari Batubara.
"Terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 (hukuman mati) itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Sementara itu, Firli mengemukakan, bahwa dalam perkara ini penyidik masih terfokus dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.
Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Sulistyo Jati K
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Category
🗞
Berita