Per 1 Mei, Tes GeNose Akan Tersedia di Seluruh Bandara di Indonesia
BANDUNG, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau layanan GeNose C-19 di Bandara Husein Sastra Negara Bandung, Jawa Barat.
Penerapan tes GeNose di Bandara Husein Sastranegara ini sebagai salah satu syarat bepergian menggunakan pesawat.
Empat mesin GeNose C-19 di Bandara Husein Sastranegara Bandung beroperasi selama sembilan jam untuk melayani 270 calon penumpang setiap hari.
GeNose C-19 mulai digunakan secara bertahap di empat bandara yakni di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.
GeNose C-19 akan tersedia di semua bandara di Indonesia mulai 1 Mei 2021.
Sementara itu per tanggal 1 April , masa berlaku hasil tes genose bagi calon penumpang kereta api yang sebelumnya tiga hari, kini diperpendek menjadi satu hari.
Kebijakan ini dikeluarkan PT KAI DAOP 8 Surabaya terkait aturan hasil tes GeNose bagi calon penumpang.
Namun untuk hasil tes antigen dan PCR, masa berlakunya tetap 3x24 jam atau 3 hari setelah hasil tes keluar.
Perubahan aturan ini sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 dan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 tahun 2021.
Penerapan tes GeNose di Bandara Husein Sastranegara ini sebagai salah satu syarat bepergian menggunakan pesawat.
Empat mesin GeNose C-19 di Bandara Husein Sastranegara Bandung beroperasi selama sembilan jam untuk melayani 270 calon penumpang setiap hari.
GeNose C-19 mulai digunakan secara bertahap di empat bandara yakni di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.
GeNose C-19 akan tersedia di semua bandara di Indonesia mulai 1 Mei 2021.
Sementara itu per tanggal 1 April , masa berlaku hasil tes genose bagi calon penumpang kereta api yang sebelumnya tiga hari, kini diperpendek menjadi satu hari.
Kebijakan ini dikeluarkan PT KAI DAOP 8 Surabaya terkait aturan hasil tes GeNose bagi calon penumpang.
Namun untuk hasil tes antigen dan PCR, masa berlakunya tetap 3x24 jam atau 3 hari setelah hasil tes keluar.
Perubahan aturan ini sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 dan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 tahun 2021.
Category
🗞
Berita