Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif Cimahi

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum dalam sidang ke tiga kasus korupsi dengan terdakwa Walikota Nonaktif Cimahi, Ajay M. Priatna, menghadirkan tiga saksi yaitu, kepala seksi perijinan bangunan Pemkot Cimahi, Aam Rustam, kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu Kota Cimahi, Hella Haerani, dan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota cimahi, Meity Mustika.

Persidangan yang dilaksanakan senin kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, sempat terjadi perdebatan antar tim jaksa penuntut umum dengan kepala dpmptsp, Hella Haerani.

Perdebatan terjadi ketika pihak jpu menanyakan ijin yang bisa diproses dalam satu jam, padahal saksi mengatakan jika perijinannya belum lengkap. Sidang ditunda senin depan masih beragendakan keterangan saksi-saksi.

Sidang usai, terdakwa Ajay M. Priatna, enggan berkomentar terkait keterangannya yang menyebut salah seorang oknum penyidik kpk memeras dirinya.



Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Dianjurkan