Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo Menangkap DPO Terpidana Korupsi

  • 3 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan terkait keberadaan buronan DPO terpidana korupsi pembangunan rumah sederhana warga komunitas adat terpencil di Kabupaten Pohuwato tahun 2004 Helmy Laya, akhirnya tim tangkap buronan intelejen Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil menangkapnya di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.

Pada saat ditangkap , terpidana helmy laya tidak melakukan perlawanan, dirinyapun langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, untuk dilalkukan proses hukum selanjutnya.

Helmy Laya merupakan kontraktor pelaksana yang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan rumah sederhana warga komunitas adat terpencil pada Dinas Sosial Provinsi Gorontalo di Kabupaten Pohuwato tahun 2004, dengan kerugian negara mencapai tiga ratus rupiah lebih.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung , Helmy Laya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara , dan denda dua ratus juta rupiah.

Sebelumnya, Helmy Laya diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, namun setelah jaksa penuntut umum melakukan kasasi, Helmy Laya kemudian diputus bersalah.

Diketahui , terpidana Helmy Laya menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Gorontalo kurang lebih empat tahun.

Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, terpidana Helmy Laya kemudian diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Pohuwato untuk melakukan eksekusi .



#DPO #Kasus Korupsi #Kejaksaan