Terpidana Kasus Korupsi Nekad Buron Untuk Biayai Pendidikan Anaknya

  • 3 tahun yang lalu
KUPANG, KOMPAS.TV - Frederikus Lopes, terpidana kasus pengerjaan proyek jalan perbatasan Kefamenanu - Nunpo, di Kabupaten Timor Tengah Utara ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri TTU di Jakarta Timur.

Sebelumnya, terpidana ini masuk DPO Kejari TTU selama 3 tahun, sejak 2017 seusai putusan Mahkamah Agung dan baru ditangkap pada Minggu kemarin.

Menurut tepidana, pasca putusan Mahkamah Agung bertepatan dengan anaknya memasuki pendidikan apoteker di Jogja sehingga ia memilih melarikan diri dan bekerja demi membiayai pendidikan anaknya.

terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk menjalani proses hukum dimana sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Frederikus Lopes merupakan terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan 3 paket proyek dari total 7 paket proyek jalan perbatasan yang dilaksanakan Badan Pengelolah Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2013 silam.

#terpidanakorupsi #kejarittu #biayapendidikan

Dianjurkan