Mal Centre Point Disegel Karena Menunggak Pajak

  • 3 years ago
Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Jumat siang menyegel Mal Center Point karena menunggak pajak bumi dan bangunan sebesar 56 miliar rupiah.

Dalam keterangannya kepada Waspada TV di lokasi, Bobby meminta pihak PT ACK, selaku pihak pengelola mal, untuk segera melunasi beban pajak dan denda yang selama ini ditunggak.

Pemerintah Kota Medan akan memberikan waktu tiga hari kepada pihak pengelola untuk melunasi utang. Jika tunggakan tersebut dapat dilunasi, terhitung Senin pekan depan mal sudah dapat beroperasi kembali

Recommended