Oknum Polisi di Purbalingga Diciduk saat Beli Paket Sabu, Sempat Coba Kabur hingga Tabrak Petugas

  • 3 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum anggota Polres Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap tim Antinarkoba BNNK Purbalingga saat akan mengambil paket narkoba jenis sabu.

Pelaku yang sempat mencoba kabur dan menabrak petugas akhirnya ditangkap termasuk barang bukti.

Seorang oknum anggota Sabhara Polres Purbalingga inisial WS ditangkap petugas gabungan anggota BNNP Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Purbalingga, Kamis (29/7/2021) malam.

Oknum polisi itu tak sendiri, ia ditangkap bersama seorang pelaku lainnya.

Mereka ditangkap saat berada di sekitaran depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Sementara Kepala BNNK Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja FA mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Dikutip TribunJateng.com, BNNK Purbalingga menjelaskan ada dua tersangka yang diamankan yaitu WS (45) dan SP (42).

Diketahui WS adalah seorang anggota polisi yang bertugas di satuan Sabhara berpangkat Aiptu di Polres Purbalingga.

"Ia oknum anggota polisi, jadi saya tekankan oknum. Karena semua institusi adalah benar, kita tidak tahu apakah oknum ini menggunakan narkoba karena apa," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Peristiwa ini bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkorba di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Kemudian tim BNNK Purbalingga berkoordinasi dengan BNNP Jateng dan BNNK Banyumas melakukan penangkapan.

Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka WS sedang mengangkut sesuatu, namun mengetahui kedatangan petugas dia mencoba kabur.

Petugas lalu mengejar, bahkan sempat ditabrak oleh pelaku.

Setelah berhasil ditangkap, petugas mendapati informasi ada tersangka lain yang berhubungan dengan WS.

Barang bukti yang diamankan adalah satu paket methapetamin sabu berat 0.56 gram, dua handphone, satu alat hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah pipet.

"Kurang lebih tersangka WS sudah menggunakan dua kali," katanya.

Sementara itu Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan tidak akan mentoleransi anggotanya yang terlibat narkoba.

"Sanksinya adalah dipecat dari dinas dan terkena pidana.Sekarang masih proses, oknum polisi itu bertugas di Sabhara, pangkatnya Aiptu. Kita tindak tegas yang mempergunakan atau menyalahgunakan narkoba," katanya.

Pasal yang disangkakan kepada WS adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 tahun 2009.

Sementara SP disangkakan pasal 114 ayat 1, junto pas 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Tribun-video.com/ TribunJateng)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum Polisi Purbalingga Ditangkap Karena Narkoba, Sempat Tabrak Petugas, https://jateng.tribunnews.com/2021/08/13/oknum-polisi-purbalingga-ditangkap-karena-narkoba-sempat-tabrak-petugas?page=all.

Dianjurkan