Jangan Pakai Pinjol! MUI Paparkan Cara Pinjam Uang Sesuai Syariat

  • 3 tahun yang lalu
Kondisi keuangan yang sulit selama masa pandemi menyebabkan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol). Sementara itu, MUI menyatakan bahwa pinjol yang berbasis bunga haram hukumnya karena menghadirkan banyak mudarat. Lalu, seperti apa pinjaman uang yang sesuai syariat Islam? Berikut penjelasannya.



Ikuti perbincangan menarik #MedcomHariIni bersama Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta - Dr. KH. Fuad Thohari, MA dan Jurnalis Medcom.id @uwa_yusuf


Jangan Pakai Pinjol! MUI Paparkan Cara Pinjam Uang Sesuai Syariat