Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, disebut pernah mengaku punya delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mengamankan perkara korupsi. Hal itu terungkap dalam kesaksian Sekretaris Daerah Tanjungbalai nonaktif Yusmada dalam sidang kasus suap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan hal tersebut pada Yusmada. Jaksa bertanya apakah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial pernah bercerita mengenai delapan orang di KPK yang bisa mengamankan perkara atau tidak dan salah satunya adalah AKP Robin. Yusmada pun mengakui dan membenarkan hal itu.