Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dan Miras Kejari Gorontalo

  • 3 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang di musnahkan yakni narkoba, minuman keras dan senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara di bakar didalam drum dan diblender. Selain narkoba, ribuan liter minuman keras jenis cap tikus juga di musnahkan dengan cara dibuang di drainase. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 62 perkara sepanjang tahun 2021.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua dilakukan pada tahun yang sama dan menindak lanjuti hasil putusan pengadilan yang telah memilik kekuatan hukum.

#barangbukti
#kotagorontalo
#kejaksaannegeri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236752/pemusnahan-barang-bukti-narkoba-dan-miras-kejari-gorontalo

Dianjurkan