7 Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

  • 2 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Direktorat reserse kriminal khusus polda jabar mengungkap penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis solar, selain menangkap 7 orang tersangka polisi juga menyita barang bukti 22 ton bbm jenis solar.

Direktorat reserse kriminal khusus polda jawa barat mengungkap penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis solar di wilayah tasikmalaya dan indramayu jawa barat, dari kedua daerah tersebut polisi menyita 22 ton bbm bersubsidi jenis solar atau 25 ribu liter.

Di tasikmalaya polisi menemukan dan memeriksa 2 truk tangki yang diawaki oleh 5 orang 2 sopir dan 3 kernet membawa bbm jenis solar sebanyak 16 ribu liter atau sekitar 13 ton.

Bbm jenis solar ini akan dibawa menuju ke salah satu tempat di jakarta utara untuk dijual lagi kepada konsumen.

Sementara itu di indramayu polisi kembali menyita bbm jenis solar di salah satu rumah yang dijadikan tempat penimbunan.

Di rumah tersebut polisi menyita kurang lebih 9000 liter bbm jenis solar dan menangkap 2 orang tersangka.

Tersangka menjual kembalisolar kepada konsumen seharga 9 ribu rupiah perliter lebih tinggi dari harga normal yakni 5 ribu seratus lima puluh rupiah perliter.

Modus tersangka menggunakan truk tangki berkeliling spbu untuk mengisi solar dengan tangki yang sudah dimodifikasi sehingga mampu memuat lebih banyak bbm untuk disuplai ke tempat penimbunan

Tersangka melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280024/7-tersangka-terancam-hukuman-6-tahun-penjara