Polisi Tangkap Pasutri Yang Injak Al-Quran

  • 2 tahun yang lalu
SUKABUMI,KOMPAS.TV - dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku berinisial c-e-r, 25 tahun, melakukan tindakan yang membuat umat islam marah dan menimbulkan rasa kebencian lantaran menantang dan menginjak kitab suci Al-Quran. Pembuatan video itu, turut serta sang istri yang mengupload di media sosial milik suaminya C-E-R. Video berdurasi 13 detik ini pun viral hingga menuai hujatan Warga karena aksinya yang sangat meresahkan. Akhirnya Satreskrim Polres Sukabumi kota berhasil mengamankan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri di wilayah Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Viralnya video yang diduga melakukan penodaan Agama Islam ini, berawal saat sang istri meminta suaminya agar tidak melakukan perbuatan meninggalkan rumah tanpa kabar hingga berbulan bulan. Video yang di buat pada tahun 2020 ini disimpan sang istri dengan dalih untuk mengancam suaminya jika melakukan perbuatannya kembali. Video tersebut akhirnya beredar di media sosial, karena pasangan suami istri ini terlibat cekcok saat mengisi libur lebaran di pantai pelabuhan ratu sukabumi. Sang istri yang menguapload video itu pun sempat menghapus karena mendapat hujatan dan ancaman untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, sejumlah unggahan video dan kartu memory handphone. Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dibalik aksi video tersebut. Pelaku pun terancam hukuman selama enam tahun penjara.,

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/286518/polisi-tangkap-pasutri-yang-injak-al-qur-an

Dianjurkan