Sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2022, Pengadilan Agama Ruteng Terapkan Mediasi Elektronik!

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Guna memudahkan para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, proses mediasi di Pengadilan Agama Ruteng, menerapkan mediasi secara elektronik atau online.

Proses mediasi perkara gugatan cerai secara elektronik ini tentunya digelar sesuai dengan kesepakatan dari dua belah pihak.

Mediasi secara elektronik dengan menggunakan perangkat telekomunikasi virtual ini, merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022, tentang mediasi di pengadilan secara elektronik yang bertujuan untuk memudahkan para pencari keadilan dalam proses hukum.

Sejak awal tahun 2022, Pengadilan Agama Ruteng telah menangani 48 perkara perceraian.

Di mana terdapat delapan perkara yang dilakukan mediasi, dua di antaranya dilakukan secara elektronik.

Ke depannya Pengadilan Agama Ruteng akan terus menerapkan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi secara elektronik, guna memudahkan para pencari keadilan.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311725/sesuai-peraturan-ma-nomor-3-tahun-2022-pengadilan-agama-ruteng-terapkan-mediasi-elektronik

Dianjurkan