Remaja Asal Tembilahan Bakar Motor Bos Gegara Ditegur Bawa Miras

  • 2 tahun yang lalu
RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang pria berusia 18 tahun, Aldi Maulana nekat membakar motor matic milik bosnya di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Rabu, 24 Oktober 2022 lalu.

Ia nekat membakar motor bosnya lantaran ditegur membawa minuman keras saat berjualan nasi goreng.

Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin didampingi Kanit Reskrim, AKP Selamet membenarkan peristiwa tersebut.

"Benar, telah diamankan pelaku tindak pidana pembakaran sepeda motor bernama Aldi Maulana," ujar AKP Rahmanuddin, Jumat, 11 November 2022.

AKP Rahmanuddin menjelaskan motif pelaku nekat membakar motor Honda Beat BM 6293 AAF lantaran sakit hati kepada bos dimana tempat dia bekerja.

"Motif pelaku sakit hati kepada korban Hamdani (40) karena dilarang minum minuman keras di tempatnya. Korban ini punya usaha menjual nasi goreng," terang Rahmanuddin.

Sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang berjualan nasi goreng di warung milik Hamdani, lalu pelaku membawa minuman keras merek Hammer ke warung tersebut.

"Pelaku ini membawa minuman keras dan minum di sana. Korban melihat hal itu langsung menegurnya untuk tidak minum di sana. Sempat terjadilah cek cok antara korban dengan pelaku hingga terjadi perkelahian," terangnya lagi.

Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan warung tersebut.

"Saat korban pulang kerumahnya, pelaku ini datang sambil membawa BBM jenis pertalite dan langsung membakar sepeda motor korban, atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 25 juta," ujar AKP Rahmanuddin.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan ke Polsek Sukajadi.

"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan. Pada hari Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Tim yang dipimpin AKP Selamet langsung menuju ke lokasi yang dimaksud," sambungnya.

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 187 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara," tutup Rahmanuddin.

#riauonline #pekanbaru #poldariau

Dianjurkan