Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto Keberatan

  • 2 years ago
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga m

Recommended