Terdakwa Suap Pembentukan Bank Banten Divonis 5 Tahun Penjara

  • 2 years ago
Dua terdakwa penerima suap rencana pembentukan Bank Banten, FL Tri Satriya Santosa dan Sri Mulya Hartono di Vonis masing-masing lima tahun penjara, denda 200 juta rupiah atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Recommended