Wakil Bupati Lampung Tengah, Didenda Rp 2.000

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan hukuman kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Dia dinilai terbukti bersalah melanggar kewajiban menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.

Ardito dijatuhi vonis membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan dengan memakai atribut bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19". Kerja sosial itu dilakukan selama 90 menit.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ardito bermula saat ia menghadiri acara undangan dari Mansur. Ketika itu Ardito menyumbangkan lagu atas permintaan tuan rumah. Ia bernyanyi di panggung yang telah disiapkan.


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco

#wakilbupatilampungtengah
#tempodotco

Recommended