Mudik Gunakan Pesawat Wajib Isi e HAC PeduliLindungi

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, pengisian Electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat mudik dengan jalur transportasi udara. Bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sebelum melakukan check-in.
Video: Antara (Chintya Risky Gessinovita/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco

Recommended