Saksi Ahli Hukum Pidana: Sikap Batin Pelaku Pembunuhan Harus Dibuktikan

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, menghadirkan ahli meringankan dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua.

Salah satu hal yang terus disorot, adalah soal sikap batin pelaku dan terpenuhinya unsur turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga Begini Penjelasan Saksi Ahli soal Konsekuensi Pemisahan Berkas Perkara Pidana! di https://www.kompas.tv/article/364101/begini-penjelasan-saksi-ahli-soal-konsekuensi-pemisahan-berkas-perkara-pidana

Menjawab pertanyaan jaksa, Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum pidana memaparkan cara pembuktian sikap batin pelaku.

Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01).

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364111/saksi-ahli-hukum-pidana-sikap-batin-pelaku-pembunuhan-harus-dibuktikan

Dianjurkan