Tak Perlu Pakai KTP, Beli Minyakita Hanya Boleh 2 Liter per Orang!

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan batalkan syarat pembelian minyakita dengan KTP.

Syarat pembelian Minyakita dengan KTP dibatalkan dan kini pembelian minyakita juga dibatasi dari ketentuan awal.

Aturan awal pembelian minyakita yakni 10 kilogram per orang dengan menggunakan KTP.

Kini pembelian minyakita dibatasi hanya 2 liter atau 2 botol per orang.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan mengatakan pada saat pembelian Minyakita harus menunjukan KTP.

Baca Juga Kuat Maruf Cemas Jelang Sidang Vonis Pembunuhan Yosua: Siapa yang Saya Bunuh Pak? di https://www.kompas.tv/article/378310/kuat-maruf-cemas-jelang-sidang-vonis-pembunuhan-yosua-siapa-yang-saya-bunuh-pak

Hal tersebut mengikuti adanya fenomena minyak goreng subsidi pemerintah, Minyakita yang sulit didapatkan di pasar tradisional.

Jikapun ada, harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, langkanya Minyakita karena kini minyak tersebut banyak diburu masyarakat.

Masyarakat cenderung beralih dari minyak goreng curah ataupun kemasan bermerek ke produk Minyakita.

Dikarenakan harganya yang lebih terjangkau namun memiliki kualitas yang baik.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378322/tak-perlu-pakai-ktp-beli-minyakita-hanya-boleh-2-liter-per-orang

Dianjurkan