Ahli Pidana Sebut Lie Detector Tidak Bisa Digunakan sebagai Alat Bukti

  • last year

Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan penggunaan lie detector hanya merupakan instrumen untuk keperluan penyidikan sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.

 

Tim MPI

Recommended