KPK Ungkap Uang Korupsi Pembayaran Tukin Digunakan untuk THR hingga Ibadah Umrah.
KPK telah mengungkap 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Menurut Ketua KPK, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar pemeriksa di BPK RI sebesar Rp1 Miliar, untuk memberi THR, dan perjalanan ibadah umrah.
Tersangka-tersangka tersebut diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin kepada pegawai di Kementerian ESDM melalui modus typo atau kesalahan pengetikan.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menambahkan angka nol pada digit satu, seperti mengubah tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.
Ketua KPK yakni Firli Bahuri, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
KPK junga mengetahui adanya aliran uang yang diduga hasil korupsi ke Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp1 Miliar.
Selain aliran uang ke BPK, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa 10 tersangka dalam kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan uang tersebut mencakup tunjangan hari raya, sumbangan untuk acara pernikahan, pengobatan, ibadah umrah, serta pembelian aset dengan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.
Padahal tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan kepada ASN di Kementerian ESDM itu hanya sebesar Rp1,4 miliar.
Korupsi itu terungkap usai KPK menemukan adanya proses pengajuan anggaran tukin yang tidak didukung oleh data dan dokumen serta terjadinya manipulasi.
Manipulasi yang dilakukan mencakup pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif dengan menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Selain itu, terdapat pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sejumlah Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi yang diperoleh oleh para pelaku dalam perkara tersebut.
Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yang diduga menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin di Kementrian ESDM yakni:
1. (PAG) sebagai Subbagian Perbendaharaan menerima uang sebesar Rp4,75 miliar.
2. (NHS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menerima uang sebesar Rp1 miliar
3. (LFS) sebagai Staf PPK menerima uang sebesar Rp10,8 miliar
4. (AB) sebagai Bendahara Pengeluaran menerima uang sebesar Rp350 juta
5. (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran menerima uang sebesar Rp2,5 miliar
6. (HP) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menerima uang sebesar 1,4 miliar
7. (BA) sebagai Operator Surat Perintah Membayar menerima uang sebesar Rp4,1 miliar
8. (HE) sebagai Penguji Tagihan menerima uang sebesar Rp1,4 miliar
9. (RA) sebagai Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, menerima uang sebesar Rp1,6 miliar
10. (MFV) sebagai Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
KPK telah mengungkap 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Menurut Ketua KPK, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar pemeriksa di BPK RI sebesar Rp1 Miliar, untuk memberi THR, dan perjalanan ibadah umrah.
Tersangka-tersangka tersebut diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin kepada pegawai di Kementerian ESDM melalui modus typo atau kesalahan pengetikan.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menambahkan angka nol pada digit satu, seperti mengubah tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.
Ketua KPK yakni Firli Bahuri, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
KPK junga mengetahui adanya aliran uang yang diduga hasil korupsi ke Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp1 Miliar.
Selain aliran uang ke BPK, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa 10 tersangka dalam kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan uang tersebut mencakup tunjangan hari raya, sumbangan untuk acara pernikahan, pengobatan, ibadah umrah, serta pembelian aset dengan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.
Padahal tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan kepada ASN di Kementerian ESDM itu hanya sebesar Rp1,4 miliar.
Korupsi itu terungkap usai KPK menemukan adanya proses pengajuan anggaran tukin yang tidak didukung oleh data dan dokumen serta terjadinya manipulasi.
Manipulasi yang dilakukan mencakup pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif dengan menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Selain itu, terdapat pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sejumlah Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi yang diperoleh oleh para pelaku dalam perkara tersebut.
Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yang diduga menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin di Kementrian ESDM yakni:
1. (PAG) sebagai Subbagian Perbendaharaan menerima uang sebesar Rp4,75 miliar.
2. (NHS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menerima uang sebesar Rp1 miliar
3. (LFS) sebagai Staf PPK menerima uang sebesar Rp10,8 miliar
4. (AB) sebagai Bendahara Pengeluaran menerima uang sebesar Rp350 juta
5. (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran menerima uang sebesar Rp2,5 miliar
6. (HP) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menerima uang sebesar 1,4 miliar
7. (BA) sebagai Operator Surat Perintah Membayar menerima uang sebesar Rp4,1 miliar
8. (HE) sebagai Penguji Tagihan menerima uang sebesar Rp1,4 miliar
9. (RA) sebagai Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, menerima uang sebesar Rp1,6 miliar
10. (MFV) sebagai Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
Category
🗞
Berita