• tahun lalu
Polisi membongkar kasus dugaan perdagangan organ manusia di sebuah rumah yang berada di
Kabupaten Bekasi.

Rumah itu terletak di Perumahan Villa Mutiara Gading, tepatnya di Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan
Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan informasi yang didapat, rumah itu diduga menjadi tempat persinggahan orang yang
akan menjual ginjalnya.

Sebelum berangkat ke Kamboja, orang yang akan menjual ginjalnya secara ilegal tinggal di tempat itu.

Operasi ginjal itu akan berlangsung Kamboja. Satu ginjal yang dijual seharga puluhan juta rupiah.
Organ tubuh itu dipasarkan di pasar gelap.

Menurut informasi saksi, satu ginjal dihargai Rp136 juta rupiah.

Tentu ada persyaratan bagi orang hendak menjual ginjalnya, salah satunya kondisi ginjal masih bagus.

Secara sekilas, tidak ada yang mencurigakan dari rumah yang memiliki pagar berwarna hitam dan cat
dinding berwarna krem.

Penghuni rumah tersebut diketahui berinisial MAF alias Limon.

Pelaku masih berusia 21 tahun, tetapi sudah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Seorang warga sekitar yakni Nuraisyah, 44 tahun, menyebutkan bahwa dua hari yang lalu rumah
tersebut sudah dipantau oleh pihak kepolisian.

“Sebelum adanya penangkapan, bahwa rumah itu sudah di intai oleh pihak kepolisian dan dicurigai,”
ungkap Nuraisyah kepada awak media, Rabu, 21 Juni 2023.

Dia menyebutkan pada hari Minggu 18 Juni 2023, seseorang yang tinggal di rumah tersebut terlihat
dan pihak RT setempat langsung menghubungi pihak kepolisian.

Kemudian, pada hari Senin 19 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB pihak kepolisian langsung
melakukan penggrebekan di rumah tersebut.

“Terlihat penghuni rumah pas Magrib. Nah, langsung dilakukan penggrebekan pada malam Senin jam
1-an,” terang dia.

Namun, warga sekitar tidak mengetahui apa yang dikerjakan pemilik rumah tersebut hingga menjadi
incaran pihak kepolisian.

Pihak kepolisian hanya menerangkan penghuni rumah tersebut terlibat ke dalam kasus besar.

“Enggak tahu kasus apa, polisi juga enggak ngasih tahu. Kami disuruh ngecek saja, karena ada
masalah besar katanya, polisi enggak ngasih tau apa-apanya,” jelas Nuraisyah.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi tidak menerangkan secara
detail berkaitan kasus tersebut.

Twedi hanya mengatakan kasus dugaan penjualan organ ginjal manusia itu telah dilimpahkan ke
Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang disita dari rumah itu antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen
kesehatan.

Ancaman pidana kasus ini yaitu penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu
miliar rupiah menurut Undang-Undang Kesehatan Pasal 64 Ayat 3.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan