Bagus Robyanto seorang pemilik tanah membangun tembok di jalan yang biasanya digunakan warga lewat.
Jalan itu berada di Gang Gajah Mada, Ponorogo, Jawa Timur.
Aksi tutup jalan ini dilakukan Robi karena frustrasi dengan perlakuan warga sekitar yang sering mengucilkan keluarganya. Sehingga ia memilih untuk menutup akses jalan gang yang melintasi tanah miliknya.
Hal itu terlihat dari video beredar di media sosial. Dalam video terlihat Jalan Gajah Mada di Ponorogo ditutup oleh pemilik tanah yang mengakibatkan warga sekitar tak dapat melintasinya.
Dalam video itu tertulis keterangan "Ponorogo Geger, Tolong Pak Bupati".
Akibat penutupan jalan dengan bata tersebut, 13 kepala keluarga tak bisa lewat. Aksi penutupan ini juga menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, dan fenomena ini pun menjadi viral di media sosial.
Perekam video kemudian menanyakan harapan salah satu warga yang berharap dapat kembali melintasi jalan tersebut, mengingat bahwa gang tersebut merupakan satu-satunya akses bagi mereka.
Setelah menjadi viral di media sosial, pemilik tanah yang bernama Bagus Robyanto memberikan keterangan mengenai tindakannya menutup jalan yang berdampak pada 13 kepala keluarga di desanya.
Robi menjelaskan bahwa tindakannya menutup jalan tersebut tidak dilakukan tanpa alasan. Ia mengklaim bahwa keluarganya telah mengalami pengucilan selama tiga tahun terakhir.
Pihaknya menyatakan bahwa mereka telah mencoba memberikan toleransi dan menunggu kebaikan hati dari warga sekitar, tetapi setelah tiga kali perayaan Idul Fitri, situasinya tidak berubah.
Di sisi lain, Robi juga menjelaskan bahwa jalan yang ia tutup adalah bagian dari tanah yang sah sebagai hak milik keluarganya. Klaim ini didukung oleh keputusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang telah inkrah pada tanggal 25 Agustus 2021. Dengan kata lain, tanah yang ditutup bukanlah milik publik.
Rupanya, masih terdapat dua akses lain yang dapat digunakan oleh warga sehingga mereka tidak benar-benar terisolir. Akses pertama memang lebih sempit dan hanya bisa dilewati dengan berjalan kaki.
Sedangkan akses kedua memungkinkan penggunaan sepeda motor, tetapi membutuhkan perjalanan yang lebih jauh. Sementara itu, akses jalan yang ditutup merupakan akses utama yang dapat dilalui dengan sepeda motor dan berjarak dekat dengan jalan utama.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ponorogo yakni Sugiri Sancoko pun segera turun ke lokasi dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Dwi Agus Prayitno, Kepala Kemenag Ponorogo, Mohammad Nurul Huda, dan Kapolsek Ponorogo, Iptu Muhammad Sahid.
Sugiri menyatakan bahwa mereka belum menemukan solusi terbaik yang memuaskan kedua belah pihak. Dia menjelaskan bahwa mereka harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
...
Jalan itu berada di Gang Gajah Mada, Ponorogo, Jawa Timur.
Aksi tutup jalan ini dilakukan Robi karena frustrasi dengan perlakuan warga sekitar yang sering mengucilkan keluarganya. Sehingga ia memilih untuk menutup akses jalan gang yang melintasi tanah miliknya.
Hal itu terlihat dari video beredar di media sosial. Dalam video terlihat Jalan Gajah Mada di Ponorogo ditutup oleh pemilik tanah yang mengakibatkan warga sekitar tak dapat melintasinya.
Dalam video itu tertulis keterangan "Ponorogo Geger, Tolong Pak Bupati".
Akibat penutupan jalan dengan bata tersebut, 13 kepala keluarga tak bisa lewat. Aksi penutupan ini juga menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, dan fenomena ini pun menjadi viral di media sosial.
Perekam video kemudian menanyakan harapan salah satu warga yang berharap dapat kembali melintasi jalan tersebut, mengingat bahwa gang tersebut merupakan satu-satunya akses bagi mereka.
Setelah menjadi viral di media sosial, pemilik tanah yang bernama Bagus Robyanto memberikan keterangan mengenai tindakannya menutup jalan yang berdampak pada 13 kepala keluarga di desanya.
Robi menjelaskan bahwa tindakannya menutup jalan tersebut tidak dilakukan tanpa alasan. Ia mengklaim bahwa keluarganya telah mengalami pengucilan selama tiga tahun terakhir.
Pihaknya menyatakan bahwa mereka telah mencoba memberikan toleransi dan menunggu kebaikan hati dari warga sekitar, tetapi setelah tiga kali perayaan Idul Fitri, situasinya tidak berubah.
Di sisi lain, Robi juga menjelaskan bahwa jalan yang ia tutup adalah bagian dari tanah yang sah sebagai hak milik keluarganya. Klaim ini didukung oleh keputusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang telah inkrah pada tanggal 25 Agustus 2021. Dengan kata lain, tanah yang ditutup bukanlah milik publik.
Rupanya, masih terdapat dua akses lain yang dapat digunakan oleh warga sehingga mereka tidak benar-benar terisolir. Akses pertama memang lebih sempit dan hanya bisa dilewati dengan berjalan kaki.
Sedangkan akses kedua memungkinkan penggunaan sepeda motor, tetapi membutuhkan perjalanan yang lebih jauh. Sementara itu, akses jalan yang ditutup merupakan akses utama yang dapat dilalui dengan sepeda motor dan berjarak dekat dengan jalan utama.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ponorogo yakni Sugiri Sancoko pun segera turun ke lokasi dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Dwi Agus Prayitno, Kepala Kemenag Ponorogo, Mohammad Nurul Huda, dan Kapolsek Ponorogo, Iptu Muhammad Sahid.
Sugiri menyatakan bahwa mereka belum menemukan solusi terbaik yang memuaskan kedua belah pihak. Dia menjelaskan bahwa mereka harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
...
Category
🗞
Berita