• tahun lalu
POJOKSATU.ID, TANGERANG – Sidang terdakwa kasus penipuan iPhone dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq yang merupakan korban penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani kembali digelar.

Adapun sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan terhadap Pungky.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan sidang itu digelar terbuka
karena merupakan pidana umum.

“Sidang dilakukan terbuka. Perkara itu disidang di ruang 8 PN Tangerang jam 13.00,” ujar Arief saat
dihubungi, Kamis (6/7/2023).

Sementara itu, kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengatakan pihaknya sudah
menyiapkan materi eksepsi. Menurutnya, Pungky dikriminalisasi atas sengkarut kasus penipuan
pembelian iPhone yang dilakukan Si Kembar.

“Sudah disiapkan eksepsi untuk terdakwa. Kami berharap terdakwa bisa dibebaskan karena dia hanya
korban dari penipuan Si Kembar yang saat ini sudah ditangkap,” ujar Greg.

Greg juga berharap persidangan Pungky nanti digelar offline. Artinya terdakwa dihadirkan langsung
untuk menjalani persidangan agar maksimal.

“Karena ini pidana umum, kami kuasa hukum berharap digelar offline. Terdakwa semoga dihadirkan
langsung di Pengadilan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan keterangan laman SIPP PN Tangerang, perkara Pungky teregister di
nomor 888/Pid.B/2023/PN Tng, Pungky didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Dalam dakwaannya, tertulis bahwa pelapor kasus ini adalah teman Pungky sejak SMA yakni bernama
Siti Fatiha Rayta.

Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022 karena merasa ditipu karena
barang-barang produk Apple yang dipesannya tak kunjung tiba. Padahal, Siti juga mengetahui bahwa
barang-barang tersebut disuplai langsung dari Si Kembar Rihana dan Rihani.

“Siti Fatiha Rayta memiliki hubungan pertemanan dengan Terdakwa sejak bersekolah di SMA 1
Tangerang Selatan. Pada tanggal 17 Agustus 2021 saksi Siti Fatiha Rayta membeli barang dari
Terdakwa berupa Iphone, Macbook dan Airpods pro dengan harga yang lebih murah dan jual beli
tersebut berjalan dengan lancar,” tulis dakwaan di laman SIPP PN Tangerang dikutip Pojoksatu, Kamis
(6/7/2022).

“Bahwa Terdakwa tidak memiliki tempat usaha jual beli Handphone secara fisik, melainkan terdakwa melakukan jual beli Handphone tersebut melalui media online.

Bahwa Terdakwa menawarkan saksi Siti Fatiha Rayta untuk menjadi reseller penjualan barang merek apple, dengan mengatakan “harga reseller tersebut lebih murah daripada biasanya, jual beli iphone
ini aman karena yang punya relasi ke distributor adalah temannya terdakwa yang bekerja di kemendag”. Terdakwa juga menjanjikan jika dalam proses jual beli iphone tersebut terjadi masalah,
maka uang milik saksi Siti Fatiha Rayta akan dikembalikan oleh terdakwa,” tambah keterangan
dakwaan tersebut.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan