Lama Tak Ada Kabar, Habib Rizieq Muncul dengan Dicekal Umrah oleh Kemenkumham, HRS Ambil Jalur Hukum

  • 11 bulan yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta.

Pelaporan dilakukan lantaran dirinya dilarang berangkat umrah.

Kemenkumham menjelaskan, alasan Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan umrah karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi.

Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi.

Surat itu berisikan pernyataan bahwa Habib Rizieq tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.

Syarat laun juga termasuk surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

Habib Rizieq menilai alasan itu tak masuk akal.

Langkah Kemenkumham lantas ditanggapi oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.

Menurutnya, sikap tersebut justru memantik rentetan pertanyaan.

"Alasan Kumham, tidak ada instrumen untuk mengawasi HRS. Tapi kalau ditelisik lebih jauh, sikap Kumham itu justru memantik rentetan pertanyaan," kata Reza.

Pasalnya, Kemenkumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri HRS yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Host: Tini Afshin
VP: Adam Sukmana