TRIBUN-VIDEO.COM - AT anak ketua DPRD Ambon akan di hukum lebih berat.
Hal ini buntut dari AT menganiaya RRS (18) hingga tewas.
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat. Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif beserta tim akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.
Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan fakta agar diselesaikan.
Dikabarkan sebelumnya anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks pada Minggu (30/7/2023) malam.
AT terjerat pasal tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
(Tribun-Video/TribunAmbon)
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Ulung
Hal ini buntut dari AT menganiaya RRS (18) hingga tewas.
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat. Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif beserta tim akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.
Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan fakta agar diselesaikan.
Dikabarkan sebelumnya anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks pada Minggu (30/7/2023) malam.
AT terjerat pasal tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
(Tribun-Video/TribunAmbon)
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Ulung
Category
🗞
Berita