Pengamat Nilai Ada Kejanggalan di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Lebih Ringan, Ini Alasannya

  • 11 bulan yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup.

Langkah ini menjadi akhir dari proses penetapan hukum Sambo cs dimana vonis sudah berkekuatan hukum tetap sehingga bisa langsung dieksekusi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa ada keanehan dari pertimbangan putusan Ferdy Sambo Cs.

Yang mana hakim MA kemudian merubah, menolak dan kemudian mengadili sendiri Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, putusan MA tersebut bertentangan dengan putusann yang sebelumnya.

Bahkan Prof Hibnu menilai, lebih baik putusan PN dan PT yang menguatkan pidana yang dilakukan.

Menurut Prof Hibnu, tindak pidana bersama-sama harusnya menjadikan hukuman Ferdy Sambo cs lebih berat, bukan justru lebih ringan.

Prof Hibnu menuturkan, hukuman seumur hidup adalah pidana yang yang paling realistis karena bisa langsung dieksekusi.

Ia menyebut, hukum harus selesai sehingga dalam aspek hukum putusan Ferdy Sambo sudah inkrah dan bisa langsung dieksekusi.

Prof Hibnu menuturkan, masih ada upaya hukum luar biasa, yang bisa dilakukan apabila ada bukti baru yang disampaikan, dan belum dipertunjukkan sebelumnya.

Dijelaskan Prof Hibnu, Peninjauan Kembali masih bisa dilakukan sepanjang ada bukti baru yang bisa ditunjukkan. (Tribun-Video.com)
HOST: Nila Irda
VP: Januar Imani