• tahun lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu menganiaya anak petinggi GP Anshor akan memasuki babak baru.

Pasalnya, para terdakwa akan menghadapi tuntutan pada pekan depan, Kamis (10/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa yang dimaksud ialah Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun, eks pejabat pajak yang menjadi tahanan KPK.

Mario Dandy akan menghadapi tuntutan bersama kawannya, Shane Lukas Lumbantoruan.

Mereka akan dituntut atas dugaan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Kamis, 10 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).

Tuntutan ini akan dibacakan setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa.

Selain saksi dan ahli, Mario Dandy dan Shane Lukas juga telah menjalani pemeriksaan terdakwa pada pekan ini.

Kubu David Ozora Harap Jaksa Berpihak pada Korban

Terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidang tuntutan, pada Kamis (10/8/2023).

Merespon hal tersebut, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap Jaksa Penuntut Umum memihak kepada korban.

Dia juga berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

(*)

Dianjurkan