TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Paspamres berinisal Praka RM sedang menjadi sorotan publik seusai menganiaya warga Aceh imam Masykur hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu, Praka RM pun sempat meminta uang sebanyak Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Lantas inilah rekam jejak Praka RM.
Kini Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Praspamres.
Ia baru dilantik menjadi prajurti TNI AD pada Julli 2023 seusai menjalani pendidikan tamtama.
Hal itu diketahui berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP).
Lantas, ia dipercaya menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.
Barulah Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspamres.
Sementara kini Praka RM resmi ditahan di Pomdam jaya.
Ia ditahan seusai menganiaya korban di Jakarta pada Sabtu (12/8) silam.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada buka suara.
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya terbukti melakukan penganiayaan.
"Pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
(Tribun-Video.com/SerambiNews.com)
Host: Maria Nanda
VP: UL
Tak hanya itu, Praka RM pun sempat meminta uang sebanyak Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Lantas inilah rekam jejak Praka RM.
Kini Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Praspamres.
Ia baru dilantik menjadi prajurti TNI AD pada Julli 2023 seusai menjalani pendidikan tamtama.
Hal itu diketahui berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP).
Lantas, ia dipercaya menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.
Barulah Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspamres.
Sementara kini Praka RM resmi ditahan di Pomdam jaya.
Ia ditahan seusai menganiaya korban di Jakarta pada Sabtu (12/8) silam.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada buka suara.
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya terbukti melakukan penganiayaan.
"Pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
(Tribun-Video.com/SerambiNews.com)
Host: Maria Nanda
VP: UL
Category
🗞
Berita