• 2 tahun yang lalu
Fenomena Bacaleg Eks Napi Korupsi Kembali Mencuat, Parpol Pasang Badan, Pengamat dan Aktivis Ingatkan Masyarakat


POJOKSATU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Pemilu 2024.

Sebagian dari mereka merupakan eks terpidana. Tak sedikit dari daftar itu merupakan eks terpidana kasus korupsi.

Salah satu yang terbanyak mendaftarkan bacaleg eks terpidana korupsi adalah partai Golkar.

Di daftar calon sementara (DCS) untuk DPR RI, ada sembilan eks terpidana korupsi didaftarkan partai beringin itu.

Sementara pada DCS DPRD, Indonesia Corruption Watch mencatat ada setidaknya empat eks terpidana korupsi yang didaftarkan Golkar.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus berdalih, ada pertimbangan hak asasi manusia atau HAM ketika Partai Golkar mencalonkan mantan narapidana.

Di samping itu, mereka juga sudah memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Selama mantan narapidana itu memenuhi syarat, Partai Golkar tak bisa melarang hak warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

Apalagi, Partai Golkar adalah partai yang terbuka, kata Lodewijk.

Di samping itu, Lodewijk menilai masyarakat Indonesia sudah pintar dalam melihat rekam jejak calon wakilnya di lembaga legislatif.

Para bacaleg Golkar eks napi korupsi bukan kader biasa. Teuku Muhammad Nurlif, misalnya, terjerat kasus korupsi saat menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Ia saat ini adalah ketua DPD I Golkar Aceh.

Sedangkan Syahrasaddin terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai sekretaris daerah (sekda) Jambi.

Kemudian ada Wendy Melfa yang divonis bersalah kala menjabat bupati Lampung Selatan, M Iqbal Wibisono yang divonis saat menjabat ketua Komisi E DPRD Jateng, Bernard Sagrim yang terlibat korupsi saat menjabat bupati Maybrat di Papua Barat, dan Nurdin Halid, eks terpidana korupsi yang lama menjabat sebagai ketua umum PSSI.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi sorotan terhadap caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Menurutnya, caleg-caleg yang pernah mengalami permasalahan hukum akan dipertimbangkan dengan seksama oleh PDIP.

Hasilnya, partainya menampung rekomendasi terkait caleg-caleg tersebut.

Ia mencontohkan salah satu caleg dari PDIP, yakni Rokhmin Dahuri.

Diektahui Rokhmin merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2001–2004 dan eks terpidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg untuk daerah pemilihan Jawa Barat VIII, yang meliputi wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.

Sementara itu, Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie alias Gus Choi sebelumnya juga membela langkah partainya mengusung lima mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif.

Dia menyebut, pengusungan lima orang itu tidak melanggar ketentuan pemilu.

(Kartika)

Category

🗞
Berita

Dianjurkan