Usai Video Bully Viral, 2 Siswa SMP Pelaku Penganiayaan di Cilacap Jadi Tersangka

  • tahun lalu
CILACAP, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan dua siswa pelaku penganiayaan rekannya di Cilacap, Jawa Tengah, sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi.

Pada dua pelaku ini, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Karena masih berada di bawah umur, dua tersangka itu tidak ditahan.

Tersangka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Baca Juga Diduga Sebabkan Puluhan Siswa SD Dirawat dan 1 Meninggal Karena Keracunan, Penjual Cimin Diperiksa di https://www.kompas.tv/video/447582/diduga-sebabkan-puluhan-siswa-sd-dirawat-dan-1-meninggal-karena-keracunan-penjual-cimin-diperiksa

#cilacap #penganiayaan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447585/usai-video-bully-viral-2-siswa-smp-pelaku-penganiayaan-di-cilacap-jadi-tersangka

Dianjurkan