Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak terdakwa Wowon.
Reporter: Jonathan Simanjuntak
Produser: Kristo Suryokusumo
Category
🗞
NewsTranscript
00:00 [suara musik]
00:02 [suara musik]
00:04 [suara musik]
00:06 [MUSIK]
00:33 Menjatuhkan pidana terhadap terdawa satu, Womad Yarawan
00:37 alias Aki bin Almarhumdiis, terdawa dua, Solehim
00:41 alias Dulo bin Almarhmarta, terdawa tiga
00:46 Muhammad Dede Solehudin alias Almarhumdijam
00:50 berupa pidana
01:00 pidana mati, ketiga menyatakan barang putih
01:03 berupa satu yang diserta dari terdawa Wawan
01:07 Yarawan satu buah headphone everplus warna hitam
01:11 dengan nomor BMP 355-3901-0717
01:18 [MUSIK]