• last year

Kejari Jakarta Pusat membongkar sindikat rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PTPN. Yakni, PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) group.

 

PT KPBN telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT ATN sejak tahun 2020 hingga 2021. Kendati demikian, dalam pelaksanannya, gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN. Sehingga, terdapat rekayasa transaksi gula di antara anak perusahaan BUMN tersebut.

 

Rekayasa transaksi gula tersebut ditaksir merugikan negara senilai lebih dari Rp570 miliar 

 

Reporter : Bachtiar Rojab

Produser: Reza Ramadhan

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [suara lantai]
00:02 [suara air]
00:04 [suara musik]
00:06 [suara musik]
00:08 [suara musik]
00:10 [suara musik]
00:12 (musik)
00:40 Proses yang terjadi bahwa dia order gula dari PT ATN
00:44 Namun PT ATN tidak menampilkan fisik gulanya
00:48 Dan kemudian antara PT ATN dan PT pembelinya
00:55 PT PKBBN ini selaku BPN kan menjual kepada beberapa PT
01:01 Nah PT-nya itu satu grup gitu
01:02 Jadi mereka merayasah antara lo masuk dengan pembeli itu satu holding
01:06 Sehingga barang yang sudah dibeli dalam sebuah kuota yang ditentukan
01:12 Kuantitasnya tidak kemudian dilakukan verifikasi
01:15 Tidak dicek keberadaannya
01:17 Namun kemudian di roll over perjanjiannya
01:22 Jadi gali lubang untuk lubang gitu
01:24 Jadi menyampaikan kontrak baru, pembelian baru untuk menentuki yang lama
01:29 Jadi seperti itu terus
01:31 (musik)

Recommended