Tok! MK Juga Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari PSI dan Partai Garuda

  • last year

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

 

PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun, sementara Partai Garuda meminta agar MK menegaskan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

 

Reporter: Irfan Maulana

Produser: Kristo Suryokusumo

Category

🗞
News
Transcript
00:00 ada relevansinya.
00:02 Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum,
00:06 sebagaimana diurahkan di atas makama berkesimpulan.
00:10 Satu, makama berwenang mengadili permohonan akuo.
00:14 Dua, para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan akuo.
00:20 Tiga, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
00:25 Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya,
00:31 amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
00:39 Pendapat berbeda, dissenting opinion.
00:43 [Musik]

Recommended