• tahun lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Yuniar Adi Widya Astuti

Dianjurkan