TRIBUN-VIDEO.COM - Upah minimum tahun depan akan naik.
Namun, mengenai berapa persen kenaikan belum di ungkapkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, upah minimum tahun 2024 akan naik.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.
Walaupun ini kabar baik bagi para pekerja, namun pihak Kemenaker berharap rencana ini tidak diprotes pihak pengusaha.
"Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata dia, di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Namun demikian, Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Ia bilang, saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.
"Besarannya ada lah. Masih kita hitung," ujarnya.
Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan, baik dari berbagai pihak.
Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," ujar dia.
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
"Kita menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.
Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024. Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.
"Pengumuman (upah minimum) 21 November sudah harus diumumkan sama gubernur," kata, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
VP: Bayu Pratama
Namun, mengenai berapa persen kenaikan belum di ungkapkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, upah minimum tahun 2024 akan naik.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.
Walaupun ini kabar baik bagi para pekerja, namun pihak Kemenaker berharap rencana ini tidak diprotes pihak pengusaha.
"Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata dia, di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Namun demikian, Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Ia bilang, saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.
"Besarannya ada lah. Masih kita hitung," ujarnya.
Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan, baik dari berbagai pihak.
Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," ujar dia.
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
"Kita menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.
Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024. Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.
"Pengumuman (upah minimum) 21 November sudah harus diumumkan sama gubernur," kata, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
VP: Bayu Pratama
Category
🗞
Berita