Uang Hasil Korupsi Senilai Rp 25 Miliar Dikembalikan

  • tahun lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi melakukan eksekusi terhadap barang bukti tindak pidana korupsi, surat perintah kerja fiktif di dinas kesehatan kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 uang Rp25 miliar lebih, di dikembalikan kepada bank jabar banten palabuhanratu.

Eksekusi barang bukti dilakukan setelah pengadilan tipikor Bandung, memvonis mantan kepala dinas sosial kabupaten sukabumi dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dan dua terdakwa lainnya .

Uang tunai sebesar Rp25 miliar lebih hasil korupsi di dikembalikan kepada bank jabar banten palabuhan ratu oleh kejaksaan negeri kabupaten sukabumi jawa barat.

Eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp 25 miliar lebih jumlah ini sudah 100 persen dari total kerugian negara sesuai dengan perhitungan inspektorat pihaknya langsung.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:

IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat

Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar

Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat

TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/453750/uang-hasil-korupsi-senilai-rp-25-miliar-dikembalikan

Dianjurkan