MKMK Akan Bacakan Putusan Pelanggaran Hakim MK pada 7 November, Ini Alasannya!

  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selesai sudah pemeriksaan Majelis Kehormatan MK terhadap para Hakim Konstitusi.

Yang terakhir diperiksa kemarin, Jumat (03/11) siang adalah sang Ketua Mahkamah, Anwar Usman.

Itu adalah yang kedua kali Anwar diperiksa majelis, setelah Selasa lalu pemeriksaan perdana, dan majelis menemukan banyak laporan pelanggaran terhadap Anwar.

Ketua Majelis Kehormatan Jimly Asshiddiqie juga menjamin putusan tak sekadar menjelaskan kesalahan para hakim, tapi juga bisa berdampak terhadap syarat usia pencapresan 2024 di Komisi Pemilihan Umum.

Adalah putusan tentang syarat usia seseorang bisa maju menjadi bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang belakangan menggemuruh di Indonesia.

Baca Juga Mahasiswa NU Minta Anwar Usman Tidak Ikut Memutuskan Uji Materi, Ini Kata Jimly Asshiddiqie! di https://www.kompas.tv/video/457996/mahasiswa-nu-minta-anwar-usman-tidak-ikut-memutuskan-uji-materi-ini-kata-jimly-asshiddiqie

Tapi, putusan MK tentang syarat usia capres cawapres, yang juga diputuskan Anwar Usman, seolah memberi karpet merah buat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.

Anwar adalah paman Gibran, sang Wali Kota Solo yang adalah putra sulung Jokowi.

Salah satu kelompok masyarakat pendukung seperti budayawan dan salah satu pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad, menceritakan kenapa sistem politik kini berantakan dan cenderung jadi politik dinasti.

Usai pemeriksaan kedua, Anwar Usman tak merasa ada kesalahan dalam memutuskan uji materi yang memungkinkan keponakannya, Gibran, bisa maju dalam pemilihan presiden 2024.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457998/mkmk-akan-bacakan-putusan-pelanggaran-hakim-mk-pada-7-november-ini-alasannya

Dianjurkan