• tahun lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait izin penggunaan air tanah dari sumur bor.

Kini, masyakarat yang ingin menggunakan air tanah tersebut wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023.

Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.

Kendati begitu, tak semua rumah tangga perlu mengajukan izin pakai air tanah.

Masyarakat yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan.

Adapun, 100 meter kubik setara dengan 100.000 liter.

Sementara, bagi rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 meter kubik per bulan tidak memerlukan izin.

Diketahui, aturan ini diberlakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.

Apabila terlalu berlebihan, maka dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah.

Bahkan, menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah dan intrusi air laut.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Dianjurkan