Pertambangan Emas selalu Dilakukan Tanpa Izin Resmi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat wajib Rilis Kriteria yang Sesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2020, Simak Analisis Video ini!

  • 7 bulan yang lalu
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat wajib mengetahui tentang masyarakat yang selama ini melaksanakan pertambangan emas tanpa mendapatkan izin resmi.
Hal itu dapat ditanggulangi dengan merilis izin pertambangan rakyat yang menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020.
Cara itu dilakukan agar masyarakat Provinsi Kalimantan Barat tidak gelisah dengan buruan para oknum.
Maka dari itu, ketika pemerintah telah mengerjakan hal tersebut, para masyarakat bisa dengan tenang mencari nafkah bagi keluarga tercinta.