Perusahaan Pertambangan Bauksit PT Putera Berlian Indah Laporkan PT Cita Mineral Investindo Dugaan Penyerobotan Lahan dan Korupsi Seluas 6 Ribu Hektare ke KPK dan Bareskrim Polri, 8 Mei 2024 di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang

  • kemarin dulu
Perusahaan Pertambangan Bauksit PT Putera Berlian Indah Laporkan PT Cita Mineral Investindo Dugaan Penyerobotan Lahan dan Korupsi Seluas 6 Ribu Hektare ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Polri, 8 Mei 2024 di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 2 Juli 2024 - Rusliyadi SH, kuasa hukum Ahmad Upin Ramadan, Direktur Utama PT Putera Berlian Indah, mengatakan, berbagai mediasi tidak membuahkan hasil.

PT Putera Berlian Indah, mengantongi izin wilayah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, serta Kementeraian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

PT Cita Mineral Investindo tidak bisa menunjukkan titik koordinat tempat saya, saat mediasi dilakukan di Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

PT Putera Berlian Indah melaporkan PT Cita Mineral Investindo ke Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri), 8 Mei 2024, karena laporan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, tanggal 4 April 2023, tidak direspons.

PT Putera Berlian Indah telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, atas putusan tolak gugatan PT Putera Berlian Indah.

PT Putera Berlian Indah melaporkan penyerobotan lahan dan perampasan hak yang dilakukan PT Cita Mineral Investindo Tbk Site Air Upas pada izin PKPPR kami atas nama PT Putera Berlian Indah dengan nomor usaha: 29122110216104011 yang dikeluarkan atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri tanggal 1 Maret 2022.

Apapun obyek laporan ke Bareskrim Polri, sebagai berikut.

Pertama, penggalian dan penambangan tanah larit mengandung tambang biji bauksit pada tanah atau lahan/areal wilayah perizinan PT Putera Berlian Indah yang berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau.

Kedua, dilaporkan kepada Bareskrim Polri terkait tindakan semena-mena PT Cita Mineral Investindo Tbk Site Air Upas.

Ketiga, PT Cita Minteral Investindo Tbk Site Air Puas lakukan aktifitas penambangan biji bauksit pada floating areal izin PT Putra Berlian Indah tanpa persetujuan pemilik izin.

Keempat, PT Putera Berlian Indah telah melakukan pembebasan lahan, dengan masyarakat setempat seluas 102 hektar, di dalam areal izin usaha, beberapa di antaranya sudah memiliki sertifikat dan Surat Keterangan Tanah.


Kelima, diduga PT Cita Mineral Investindo Tbk Site Air Upas melanggar ketentuan dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Keenam, PT Putera Berlian Indah telah memiliki nomor induk berusaha 2912211021614011 yang berlokasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang seluas 6 ribu hektar.

Dimana dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penamanam Modal.***